Tugas Pokok dan Fungsi
- Senin, 11 Januari 2021
- Administrator
- 0 komentar
-
Tugas pokok Rumah Sakit menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat;
-
Fungsi Rumah Sakit dalam menunaikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yaitu :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang pelayanan medis;
- Pelayanan penunjang dalam menyelenggarakan pemerintah daerah di bidang pelayanan kesehatan;
- Penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan;
- Pelayanan medis;
- Pelayanan keperawatan;
- Pelayanan penunjang medis dan nonmedis;
- Pelayanan rujukan;
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat;
- Pengelolaan keuangan dan akutansi; dan
- Pengelolaan urusan umum, kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tata laksana, serta rumah tangga, perlengkapan.