You need to enable javaScript to run this app.

Tugas Pokok dan Fungsi

  • Senin, 11 Januari 2021
  • Administrator
  • 0 komentar
  1. Tugas pokok Rumah Sakit menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat;

  2. Fungsi Rumah Sakit dalam menunaikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yaitu :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang pelayanan medis;
  2. Pelayanan penunjang dalam menyelenggarakan pemerintah daerah di bidang pelayanan kesehatan;
  3. Penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan; 
  4. Pelayanan medis;
  5. Pelayanan keperawatan;
  6. Pelayanan penunjang medis dan nonmedis;
  7. Pelayanan rujukan;
  8. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat;
  9. Pengelolaan keuangan dan akutansi; dan
  10. Pengelolaan urusan umum, kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tata laksana, serta rumah tangga, perlengkapan.
Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

Plt. Direktur

- Kepala Dinas -

Selamat datang di Website RSUD Solok Selatan. Website ini dimaksudkan sebagai sarana publikasi untuk memberikan informasi dan gambaran RSUD Solok Selatan. Melalui...

Berlangganan
Jajak Pendapat

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Website ini ?

Hasil
Banner