Padang Aro - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan laporan keuangan tahun ini pemerintah kabupaten mengharapkan kembali mengantongi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
LKPD ini diserahkan langsung oleh Bupati Solok Selatan H. Khairunas kepada Kepala BKP yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemerinksaan Sumatera Barat 1 Roni Altur di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Barat di Padang, Selasa (31/3/2026).
Khairunas mengatakan penyerahan LKPD ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Barat atas arahan, pembinaan, dan evaluasi yang terus diberikan. Hal ini menjadi pedoman penting bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah," kata Khairunas usai penyerahan LKPD siang ini.
Dirinya pun berkomitmen bahwa pemerintah kabupaten siap menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan demi terciptanya pemerintahan yang lebih baik, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Solok Selatan Marfiandhika Arief mengatakan setelah diserahkan, LKPD ini akan dilakukan pemeriksaan secara terperinci oleh BPK selama 30 hari mendatang. Setelahnya akan diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) selambatnya pada Mei 2026.
"Kami berharap akan mendapatkan pembinaan dan masukan dari auditor agar ke depan pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik, khususnya dari sisi administrasi. Selain itu kami juga berharap untuk kembali mendapatkan opini WTP ke-10 kalinya," papar Marfiandhika.
Untuk diketahui, LKPD ini merupakan dokumen administrasi yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Dokumen ini berisikan laporan realisasi anggaran, neraca keuangan, laporan operasional, arus kas, dan lainnya.
LKPD ini merupakan bentuk pertanggungjawaban dari pemerintah dalam penggunaan anggaran serta untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Selain itu, dokumen ini akan digunakan untuk mengevaluasi kinerja pemerintah dan bahan audit bagi BPK untuk memberikan opini kewajaran dalam penyejian laporan.
Penyerahan dokumen ini wajib dilakukan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. (DISKOMINFO)
Kembali ke Berita
53 Tayangan
Ke Beranda
Berita Terpopuler
Paling banyak dibaca
#1
Bahas RKPD 2025, Pemkab Solsel Tegaskan 5 Isu Strategis Pembangunan
26 Feb
2,964
#2
Bupati Solsel dan Kajati Sumbar Resmikan Balai Restorative Justice Pertama di Solok Selatan
04 Okt
2,289
#3
'Turnamen Olahraga Untuk Ukur Kemampuan dan Dapatkan Prestasi'
11 Jan
2,011
#4
Informasi Harga Pangan, Rabu 20 Juli 2022 di Pasar Padang Aro Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan.
01 Jul
1,966
#5
Malam Resepsi HUT ke-21 Solsel Bertabur Bintang, dari Fauzana Sampai Nidji
07 Jan
1,901